JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Termasuk fakta soal aliran uang kepada politikus PDIP, I Wayan Koster.
“Saya pelajari dulu ya (soal aliran uang itu),” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (26/2/2016) kemarin.
Mantan Staf Ahli di Badan Intelejen Negara (BIN) ini mengatakan, pihaknya masih membuka kemungkinan mengembangkan dugaan pemberian uang itu, dengan didasari dari fakta persidangan Nazaruddin. “Significantly masih dipelajari,” tukasnya..
Seperti diketahui, dalam persidangan yang digelar Rabu 24 Februari 2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis mengungkapkan adanya pemberian uang ke sejumlah politikus di DPR RI. Salah satu nama yang disebut adalah I Wayan Koster.
Sidang Muhammad Nazaruddin
Menurut Yulianis, fee untuk mereka diberikan atas sejumlah proyek yang dimenangkan Permai Group di DPR.
“Angelina Sondakh, I Wayan Koster. Ada juga untuk Pak Said. Pak Said Komisi Agama, Tamsil Linrung. Freddy Numberi, Muhidin, Yoseph,” tutur wanita yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan Permai Group itu.
“(Uang itu) untuk dapat anggaran proyek. Kalau untuk panitia supaya proyek jalannya smooth. Supaya jalannya baik dan gak diganggu. Bisa juga begitu (agar dimenangkan),” tambah Yulianis.
Pemberian fee itu sendiri, kata Yulianis harus mendapatkan izin dari Nazaruddin, serta selalu tercatat dalam pembukaan.
“Harus pak (izin Nazaruddin), jadi begini orang marketing harus mengajukan berapa yang diajukan ke Anggota DPR. Jadi orang marketing mengajukan Rp 5 miliar, tapi bisa dikoreksi jadi Rp 2 miliar,” tandasnya.
EDITOR : HERMAN M.