JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Jaksa Agung, HM Prasetyo sejatinya secara tegas menghentikan kasus rekaman saham PT Freeport Indonesia yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. Terlebih jika jaksa tak cukup bukti usai memeriksa pihak terkait termasuk pakar hukum pidana.
“Kalau memang tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, sebaiknya perkara (rekaman Freeport-red) dihentikan,” ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Eddy OS Hiariej dalam keterangannya, Rabu (9/3/2016) kemarin.
Menurutnya, bila kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan tidak terdapat cukup bukti maka tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Sehingga Jaksa Agung harus tegas ke publik untuk menghentikan kasus itu.
“Jaksa Agung harus tegas untuk menghentikan jika tidak memiliki bukti yang cukup,” tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chaerul Huda pun menyarankan kepada Jaksa Agung bersikap arif dan tidak memaksakan diri menangani perkara tersebut.
Ia menambahkan, unsur pemufakatan jahat juga sama sekali tidak terbukti. Sebab, dalam Pasal 88 KUHPidana disebutkan bahwa pemufakatan itu terjadi jika dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan kejahatan atau perbuatan melawan hukum.
“Kejaksaan harus berkecil hati dan tidak bisa memaksakan kehendaknya. Apalagi hanya baru keterangan satu saksi yakni dari Maroef Sjamsoeddin,” paparnya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku pihaknya masih mengevaluasi hasil penyelidikan kasus itu. Ia pun tidak membantah adanya perbedaan pendapat beberapa ahli hukum pidana yang telah dimintai argumentasinya oleh jaksa beberapa waktu lalu.
EDITOR : HERMAN M.