JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Sidang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali dilanjutkan hari ini, Rabu (23/3/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang turut dihadirkan adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Sidang untuk perkara korupsi dan pencucian uang yang menjerat Nazaruddin ini rencananya bakal dibuka sekira pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Puluhan saksi telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan Nazaruddin ini.
Pemanggilan Anas yang dihadirkan sebagai saksi untuk Nazaruddin ini diduga untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki terpidana korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 Jakabaring, Palembang itu. Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, juga turut dihadirkan sebagai saksi.
Sekadar diketahui, mantan Anggota Badan Anggaran DPR itu didakwa menerima suap PT Duta Graha Indah melalui M. El Idris sebesar Rp23,1 miliar dan PT Nindya Karya sebesar Rp17,2 miliar dari Heru Sulaksono untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Selain itu, Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada rentan waktu sebelum dan sesudah tahun 2010. Untuk setelah tahun 2010, eks politikus Demokrat itu didakwa melakukan pencucian uang dengan saldo akhir Rp70,018 miliar dan SGD 1.043.
Nazaruddin dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk pencucian uang sebelum 2010, Nazaruddin didakwa menyamarkan hartanya hingga Rp83,599 miliar. Dia pun dijerat Pasal 3 Ayat (1) Huruf A, C, dan E UU No 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Undang-Undang No 15 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
EDITOR : HERMAN M.