JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan mengatakan, kewenangan untuk menghentikan operasi transportasi roda empat berbasis online seperti Grab dan Uber Taxi sepenuhnya berada di tangan Dinas Perhubungan masing-masing daerah.
Menurut Jonan, untuk di wilayah DKI Jakarta, penghentian operasi Uber Taxi dan Grab sepenuhnya menunggu keputusan dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, di wilayah Bali, Gubernur I Made Mangku Pastika sudah menghentikan operasi transportasi online tersebut.
“Yang bisa stop atau tidak, itu adalah di Dishub masing-masing daerah, bukan kewenangan saya karena sudah diturunkan ke pemprov. Tanyakan gubernur (Ahok), Gubernur Bali sudah stop,” ujar Jonan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016) malam kemarin.
Menurut Jonan, pada Rabu 23 Maret 2016, pihaknya melalui Plt Dirjen Perhubungan Darat akan memanggil pengurus Organda, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Andri Yansyah, serta perwakilan Grab dan Uber Taxi untuk membuat konsensus bersama mengenai polemik yang terjadi saat ini.
“Misalnya, oke sepakat harus mendaftar, berapa lama waktunya jangan diulur-ulur begini. Itu Grab dan Uber sudah ke saya setahun lalu. Saya sudah bilang harus daftar sarana kendaraannya itu, harus ikuti aturan,” katanya.
“Apakah mau distop dulu sampai urus izin lengkap baru dikasih lagi atau ada konsensus nasional, maunya bagaimana. Kita ini cuma fasilitasi,” tutur Jonan.
Ia tak mempermasalahkan soal layanan transportasi berbasis online. Menurutnya, keberadaan transportasi umum berbasis online akan memunculkan persaingan usaha yang nantinya menguntungkan masyarakat.
“Saya mendukung persaingan, yang diuntungkan masyarakat. Yang saya minta, ikuti aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kendaraannya, bukan sistem aplikasinya,” ujar Jonan.
EDITOR : HERMAN M.