Eksekusi Samadikun, Jaksa Sudah Koordinasi ke Imigrasi

Foto para Buronan BLBI.
Foto para Buronan BLBI.

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengkomunikasikan penangkapan Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono.

Samadikun di tangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam skandal BLBI yang merugikan uang negara mencapai Rp11,9 miliar.

“Iya, sudah ada komunikasi (dari kejaksaan soal penangkapan Samadikun Hartono) itu,” kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Hero Santosa, di Jakarta, Minggu (17/4/2016) kemarin.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui secara pasti keberadaan Samadikun di negeri Tirai Bambu itu. Menurut Heru, untuk menangkap serta membawa pulang orang yang berada di luar negeri tidak lah mudah.

“Kalau itu tanyakan saja ke jaksa-nya. Kan tidak semudah itu jemput orang. Negara lain kan punya aturan sendiri,” tukasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.

Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa Y.W Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp 11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan