Tahun Ini, Kejagung Akan Kembali Eksekusi Terpidana Mati

Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan eksekusi hukuman mati kepada terpidana narkoba gelombang tiga akan dilakukan di tahun ini.

“Ya kita akan lakukan tahun ini, ada. Kita akan teliti lagi satu per satu. Kan hukuman mati, kita yakini hak hukumannya biar benar-benar terpenuhi. Kan ada juga (diantara terpidana mati) yang mengajukan PK (peninjauan kembali) sampai berkali kali,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (18/4/2016) kemarin.

Prasetyo mengatakan, eksekusi mati tersebut akan dilakukan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan juga kepada warga negara asing (WNA).

“Nanti kita evaluasi. Ini eksekusi bukanlah hal yang menyenangkan tapi harus kita lakukan. Pokoknya lebih dari satu. Diantara mereka ada yang mengajukan proses hukum biasa dan luar biasa,” ringkasnya.

Sebelumnya diberitakan, terpidana mati Freedy Budiman dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu 16 April 2016. Dikabarkan pemindahan Freedy ke Lapas Nusakambangan karena akan menjalani hukuman mati selanjutnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan