Richard Halim Akan Dicecar KPK Soal Izin Reklamasi

Dirut Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma
Dirut Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencecar Dirut Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, terkait perannya di dalam perusahaan yang mengantongi izin reklamasi melalui anak usaha PT Kapuk Naga Indah.

“Ini pemeriksaan pertama. Jadi akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh perusahaan ini (PT Kapuk Naga Indah),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016).

Menurut Yuyuk, pemeriksaan perdana Richard sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta ini. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group.

“Richard periksanya dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG,” ujarnya.

Sekadar diketahui, PT Agung Sedayu Group merupakan salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta melalui anak perusahaannya yang bernama PT Kapuk Naga Indah.

Total luas pulau buatan yang akan mereka bangun yakni 1.331 hektare. Luas tersebut merupakan total dari lima pulau yaitu Pulau A seluas 79 hektare, Pulau B seluas 380 hektare, Pulau C 276 hektare, Pulau D 312 hektare, dan Pulau E seluas 284 hektare.

Ada dua pulau, yakni Pulau C dan D yang sudah dalam tahap pembangunan atau konstruksi reklamasi dengan konsultan yang berasal dari Belanda. PT Kapuk Naga sudah mengantongi izin pelaksanaan dari Gubernur DKI, Fauzi Bowo di akhir masa jabatannya pada medio September 2012.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan KPK.

KPK langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.a�Z Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan