KPK Awasi Reklamasi di Makassar dan Bali, Selain Jakarta

Foto Ilustrasi teluk Jakarta.
Foto Ilustrasi teluk Jakarta.

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya tak hanya mengawasi proyek Reklamasi di Teluk Jakarta yang tersangkut suap dalam pembahasan peraturannya. Namun, pihaknya turut pula mengawasi proyek reklamasi yang ada di Makassar dan Bali.

“Saat ini kita mengamati sesuai UU yang belaku terkait reklamasi. Bukan hanya di Jakarta tapi juga Makassar, Bali. Mudah-mudahhan memenuhi UU yang berlaku,” ujar Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Selasa (26/4/2016).

Untuk diketahui, reklamasi di Bali sendiri rencananya bakal dilakukan di kawasan Teluk Benoa. Namun, sampai detik ini reklamasi yang bakal digarap PT Tirta Wahana Bali Internasional, perusahaan yang berada dalam naungan Grup Artha Graha mendapat penolakan masif dari masyarakat adat Bali.

Reklamasi di Pulau Dewata ini, dilakukan untuk membuat 12 pulau buatan seluas 638 hektar. Proyek ini berdasarkan pada Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 45 Tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-5 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono beberapa bulan sebelum dirinya lengser.

Sementara itu, untuk reklamasi di Pesisir Makassar bertajuk Center Point of Indonesia (CPI) dengan luas mencapai 157,23 hektar. Mega proyek yang didukung Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo itu bakal digarap oleh Ciputra Group, melalui anak usahanya PT Ciputra Surya Tbk.

Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyatakan akan memberikan perhatian serius terhadap sejumlah proyek reklamasi tersebut agar tak seperti yang tengah terjadi di Jakarta ini.

“Karena itu KPK menaruh perhatian serius terhadap reklamasi-reklamasi itu jangan sampai salah kelola seperti di Jakarta,” ujar dia.

Lebih lanjut, Syarif pun berharap agar praktik korupsi yang terbongkar dalam pembahasan dua Raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta tak diikuti di pemerintah daerah yang sedang melakukan reklamasi.

“Pola suap-menyuap terhadap pemerintah daerah mudah-mudahhan jangan terjadi dan perlu disikapi pemda supaya jangan terjadi lagi,” pungkasnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan