JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, tak memiliki keraguan sedikit pun untuk menjerat penerima uang diduga suap dari PT Brantas Abipraya. Uang itu, disinyalir bakal mengalir kepada Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan anak buahnya, Tomo Sitepu.
“Kalau saya pribadi sih saya firm ya, enggak ragu saya,” kata Saut di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) ini mengungkapkan, bahwa kasus dugaan suap PT Brantas ini belum terhenti. Menurut Saut, pengusutan kasus yang sudah menjerat tiga tersangka ini masih terus berjalan. “Kita masih jalan ya, masih jalan. Jadi enggak ada yang dihentikan kasusnya,” ujar dia.
Saat disinggung soal ungkapan Jaksa Agung M. Prasetyo yang menyatakan, bahwa jika memang tak ada bukti yang cukup maka jangan dipaksakan, Saut menanggapi santai. Menurut dia, pihaknya juga memahami hal tersebut dalam menangani setiap kasus. “Oh ya memang kita enggak boleh paksa-paksa, enggak boleh,” tukas dia.
Dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa dugaan korupsi ditubuh PT Brantas tengah diselidiki pihak Kejati DKI. Ditambah, salah satu tersangka di kasus ini, yakni Marudut Pakpahan sudah menjalin komunikasi dengan Sudung sejak beberapa tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu Pimpinan KPK sudah bulat bahwa uang yang telah disediakan oleh pimpinan PT Brantas, Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager untuk diberikan kepada Sudung.
Lembaga antirasuah ini sendiri baru menjerat pemberi suap, yakni Sudi Wantoko, Dandung Pamularno serta seorang swasta bernama Marudut Pakpahan selaku perantara. Mereka bertiga ditetapkan tersangka usai tertangkap tangan telah bertransaksi suap dari PT Brantas.
Sudung dan Tomo sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik KPK sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada beberapa waktu lalu. Sudung irit bicara setelah selesai menjalani pemeriksaan. Dia hanya mengatakan sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik KPK.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, Kamis 31 Maret 2016 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka adalah Sudi Wantoko selaku Direktur Keuangan PT BA dan Dandung Pamularno sebagai Senior Manager PT BA serta seorang swasta bernama Marudut
KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudud sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan suap untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Total uang yang disita KPK saat OTT mencapai USD148.835.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
EDITOR : HERMAN M.