Dimintakan Kejaksaan Agung, PN Jaksel Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

Foto Illustrasi.
Foto Illustrasi.

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Jaksa Agung HM Prasetyo mendorong agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi aset yayasan supersemar.

“Tindak lanjut sudah kita sampaikan datanya ke Pengadilan Negeri. Tentu kita berharap pengadilan negeri segera melakukan eksekusi,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (25/4/2016) kemarin.

Dalam hal ini pihak kejaksaan terus menyurati pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor. Bahkan terkait hasil penelusuran aset yang akan di eksekusi juga telah disampaikan. Kendalanya kenapa Kejaksaan Agung tidak bisa mengeksekusinya karena hal ini merupakan perkara perdata.

“Kita surati terus. Kita dekati mereka. Rekening sudah kita sampaikan, jumlahnya sudah ada di situ. Mau apa lagi? kita paling mendesak mereka untuk segera mengesekusi itu. Ini perkara pidata bukan pidana. Kalau pidana kita bisa eksekusi,” pungkas dia.

Yayasan Supersemar sendiri diwajibkan membayar kepada negara Rp4,4 triliun sebagaimana hasil dari putusan Mahkamah Agung.

Sementara daftar aset yang seharusnya disita. Adalah 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di wilayah Jakarta dan Bogor serta enam unit kendaraan roda empat.

Kasus ini bermula saat pemerintah menggugat Presiden kedua Indonesia Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan