Disangkal Putra Mantan Menhub, Atas Tuduhan Damayanti Terima Uang Saku

Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti. (Foto: Istimewa)
Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti. (Foto: Istimewa)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Elion Numberi membantah dirinya mendapatkan a�?uang sakua�? dari Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir saat kunjungan kerja di Maluku pada Agustus 2015 lalu.

Hal itu dibantahnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penggiringan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

“Saya bilang dapat duit berapa? Saya masuk DPR air mata darah. Dia (penyidik) tanya saya tadi. Tapi saya enggak tahu,” kata Elion saat keluar gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016) kemarin.

Putra Mantan Gubernur Papua dan Menteri Perhubungan Freddy Numberi itu menyebut penyidik mengkonfrontir pernyataan Anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dalam persidangan yang menyebut sejumlah anggota Komisi V DPR RI menerima uang saku dari Abdul Khoir.

Elion juga mengaku tidak pernah mengenal Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan uang saku kepada anggota komisi V DPR yang berkunjung ke Maluku.

“Saya enggak tahu dia. Dia buat kita semua masuk sini (diperiksa KPK),” keluh Elion.

Sebelumnya sejumlah anggota DPR disebut-sebut menerima uang saku dari Abdul Khoir. Pemberian uang kepada Elion dan lain-lainnya itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Abdul Khoir.

Dalam BAP-nya, Khoir menyebut bahwa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran HI Mustary menyerahkan nama-nama 22 anggota Komisi V yang mengikuti kunjungan kerja ke Maluku pada Agustus 2015 untuk diberikan uang saku sebesar Rp. 455 juta.

Adapun rincian uang yang diminta Amran adalah:

1. Rp. 50 juta untuk Ketua Komisi

2. Rp. 50 juta untuk Wakil Ketua

3. Rp. 30 juta untuk Ibu Yanti

4. Rp. 20 juta masing-masing untuk 12 anggota

5. Rp. 5 juta untuk pendamping

6. Rp. 25-30 juta untuk pendeta

7. Rp. 25-30 juta.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan