Terhalang Proses PK Eksekusi Mati

Foto Ilustrasi Eksekusi.
Foto Ilustrasi Eksekusi.

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Kejaksaan Agung berencana kembali melakukan eksekusi mati tahap III bagi para terpidana narkoba. Bahkan, dikabarkan eksekusi tersebut akan dilakukan Mei 2016.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku pihaknya tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus narkoba. Pasalnya, harus ada prosedur hukum yang harus dipenuhi. Salah satunya terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh narapidana tersebut.

“Ya kita kan ada prosedurnya. Kita enggak bisa gregetan saja kan. Ketika semua hak hukumnya sudah diberikan baru kita bisa meningkat ke aspek teknisnya,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (29/4/2016) kemarin.

Lambatnya proses dari eksekusi mati ini menurut dia karena harus terlebih dahulu memenuhi hak-hak terpidana. Jika sudah terpenuhi, tentu otomatis eksekusi bisa dilakukan.

“Jangan cuma menembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum terpenuhi kemudian putusan (PK) nya lain. Kita yang salah nanti. Kalau ada yang mengatakan dia sedih dan prihatin, kita pun lebih dari itu,” tegasnya.

Lokasi Ideal Eksekusi Mati Napi di Nusakambangan

30. 4. 4. d.

ditambahkan Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan ada satu tempat idel untuk melakukan hukuman mati terhadap narapidana.

Menurutnya, sampai saat ini tempat ideal tersebut ada di Wilayah Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. Karenanya, eksekusi mati gelombang I dan II tempat tersebut selalu dipakai.

“Kalau tempatnya di Nusakambangan selaku tempat yang ideal ya,” kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung.

Khusus untuk eksekusi mati tahap III, politisi Partai nasional Demokrat (Nasdem) tersebut mengaku sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pelaksanaan. Di antaranya Polri dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Persiapan sudah dilakukan, tapi waktunya belum ya,” tukasnya.

Eksekusi Mati Mary Jane, Kejagung Tak Ingin Gegabah

Tahun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali melakukan eksekusi mati. Salah satu terpidana narkoba yang lolos dalam eksekusi tahap dua lalu adalah Mary Jane yang merupakan warga Filipina.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum Mary Jane terkait human traficking di di negara asalnya.

“Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina. Kita menghormati proses hukum yang berlangsung di Filipina. Selama ini kan ada yang bilang kenapa Jaksa Agung enggak eksekusi? Ya kita kan ada prosedurnya. Kita enggak bisa geregetan saja kan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Prasetyo mengaku tak ingin terburu-buru dalam menentukan keputusan. Dia tak ingin disalahkan jika tak menjalankan sesuai prosedur.

“Yuridisnya selesaikan dulu. Karena ada isu Kejaksaan gimana ini kok enggak segera menembak mati. Lah kan kita menembak, tapi kan kita lihat dulu dong. Jangan cuma nembak-nembak tapi ternyata masih punya hak hukum yang belum dipenuhi kemudian putusannya lain, kita yang salah nanti,” jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan jelang eksekusi mati jilid III. “Koordinasi sudah dilakukan. Persiapan sudah dilakukan tapi waktunya belum ditentukan,” tukasnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan