JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan layanan ground handling maskapai Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta Tengerang dan Air Asia di Badara Ngurah Rai, Bali, karena salah menurunkan penumpang asing.
Anggota Komisi V DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, sanksi yang diberikan Kemenhub terhadap kedua maskapai kurang tegas, karena kesalahan itu bisa saja terjadi lagi di kemudian hari.
“Kalau lima hari itu apa, harusnya peringatan pertama itu dibekukan rute, atau cabut maskapainya. Kalau saya secara pribadi sangsi ini tidak sesuai, karena akan bisa terjadi lagi,” ujar Syarif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Menurutnya, pemerintah harusnya tidak mengaggap enteng masalah tersebut, apalagi hanya memberikan sanksi selama lima hari. Jika seandainya WNA itu membawa narkoba atau virus berbahaya maka pemerintah dipastikan akan sangat kecolongan.
“Kalau mereka bawa senjata pembunuh massal atau virus ini kan tidak bisa dideteksi. Ini kan gawat, kalau ada motif-motif jahat datang ke sini penyelundupan bawa narkoba bawa barang-barang yang lain itu akibatnya kita kebobolan, dan ini jangan dianggap enteng ini baru terjadi di Indonesi karena ada kecerobohan ini, ini harus jadi perhatian khusus,” katanya.
Karena itu, dia mengaku dalam waktu dekat akan memanggil pihak Kemenhub, Lion Air dan Air Asia untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai masalah tersebut.
“Nanti akan RDP (rapat dengar pendapat) Kemenhub akan kita pertanyakan, dan termask perusahaan,” pungkasnya.
EDITOR : HERMAN M.