Mendagri Cabut Perda Bermasalah di Apresiasi DPR RI

Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Anggota Komisi II DPR RI, Dadang S. Muchtar, mendukung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mencabut Perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

a�?Petunjuk Pak Jokowi sudah benar. Mendagri tinggal menyeleksi, Perda mana saja yang bisa menghambat kemajuan atau para peminat investasi di daerah,a�? kata Dadang di Jakarta, Jumat (27/5/2016) kemarin.

Dikatakan Dadang, Presiden Jokowi meminta Mendagri agar selambat-lambatnya pada Juli 2016 bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah. Mendagri menargetkan dalam setiap bulan dapat mencabut sekira 1.000 peraturan daerah yang bermasalah dan menghambat investasi.

“Dalam mengeluarkan Perda, Pemkab dan Pemkot biasanya hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Melalui Perda tersebut Pemkab dan Pemkot akan menggali sumber PAD sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan apakah Perda tersebut bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya atau tidak.

“Perda tersebut biasanya hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, namun tidak berpikir secara universal atau komprehensif,a�? kata Dadang.

Dalam kaitan itulah, Mendagri bisa membentuk tim khusus untuk menentukan, Perda mana saja yang harus dicabut. Termasuk Perda yang menghambat pelayanan publik secara umum.

a�?Saya percaya Pak Tjahjo bisa menyelesaikan dengan waktu cepat. Karena saya tahu, Pak Tjahjo pekerja keras. Motornya adalah Pak Menteri,a�? kata Dadang.

Salah satu Perda yang bertentangan dengan UU dan dianggap menghambat investasi adalah Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pertamina Refinary Unit (RU) Balongan VI berpendapat, bahwa mereka tidak dapat dikenakan kewajiban melakukan pembayaran retribusi. Alasannya, karena menurut Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertamina termasuk badan yang dikecualikan untuk melakukan Izin Gangguan. Akibat pengecualian tersebut, Pertamina tidak memiliki kewajiban membayar retribusi izin gangguan.

Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana, mengakui banyaknya keluhan dari investor di daerah terkait Perda yang menghambat kecepatan investasi. Hal tersebut diketahui melalui pengamatan langsung Komisi VI ke daerah pada saat melakukan kunjungan kerja.

a�?Keberadaan Perda tersebut berbahaya, karena jika tetap diberlakukan, maka investasi di daerah tidak akan tumbuh. Artinya, harapan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerah, tidak akan tercapai,” tandasnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan