Bebaskan TKI Rita dari Hukuman Mati, Pemerintah Harus Cari Solusi

Hukuman Mati (Foto: Ilustrasi)
Hukuman Mati (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti divonis hukuman mati oleh pengadilan Penang, Malaysia. Ia dituduh telah memasukkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram ke Negeri Jiran.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk segera mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman tersebut.

Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan selama persidangan tentu perlu diapresiasi. Namun, bantuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan upaya lain, termasuk advokasi melalui jalur diplomatik.

“Pemerintah punya aparatur yang cukup untuk mengurus TKI kita. Ada Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, dan bahkan di Kementerian Sosial ada juga salah satu direktorat yang menangani TKI bermasalah. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu harus dimaksimalkan,” ujar Saleh kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).

Saleh menuturkan, tugas negara untuk melindungi seluruh rakyat harus betul-betul dipenuhi. Apalagi, para TKI itu banyak yang terpaksa bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI itu bahkan menduga Rita merupakan korban kejahatan sindikat perdagangan narkoba internasional. Rita diduga dimanfaatkan kepolosan sifatnya oleh sindikat perdagangan narkoba untuk mengirimkan barang haram tersebut.

“Kalau melihat ceritanya, Rita ini benar-benar korban. Mungkin karena ketidaktahuan dan kepolosannya, dia ditipu oleh sindikat narkoba lintas negara. Pola-pola seperti ini, sudah menjadi trend dalam bisnis perdagangan narkoba,” katanya.

Kasus yang dialami Rita, lanjut Saleh, bukanlah yang pertama kalinya. Sudah banyak kasus-kasus serupa di mana para pekerja mendapatkan vonis hukuman mati. Sehingga Saleh berharap kepiawaian pemerintah Indonesia dalam berdiplomasi dapat membebaskan Rita dari vonis hukuman mati

“Perlu dipastikan bahwa pengalaman yang dimiliki pemerintah bisa menjadi modal dalam upaya membebaskan Rita dari hukuman,” pungkasnya.

EDITOR : HERMAN M.

Tinggalkan Balasan