JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan kasus vaksin palsu sebagai momentum penolakan vaksinasi terhadap anak atau antivaksin.
“Jangan sampai kasus vaksin palsu jadi memomentum bagi para pihak yang menolak vaksinasi bagi anak, atau menyebabkan orang takut memvaksinasi anaknya,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Niam menegaskan vaksinasi anak merupakan bagian dari mekanisme pengobatan preventif untuk menjaga kekebalan tubuh dan mencegah terjadinya wabah penyakit. “Itu menjadi hak dasar anak yang harus dipenuhi,” kata dia.
Oleh karena itu dia mengimbau kepada media agar bisa memberitakan kasus vaksin palsu secara proporsional. Niam juga meminta kepada pemerintah dan kepolisian yang mengusut kasus tersebut agar penanganannya cepat dilakukan supaya tidak menjadi “bola liar” yang merugikan kepentingan anak secara umum.
Komisioner KPAI Erlinda juga mengatakan agar masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dengan adanya kasus vaksin palsu. Dia meminta kepada masyarakat agar tetap melakukan vaksinasi kepada anaknya di tempat-tempat yang memiliki kredibilitas, layanan kesehatan yang menjamin vaksin yang digunakan asli, dan standar genitas, standar kesehatannya memadai.
“Memang ada vaksin yang dipalsukan, tapi lebih dari 90 persen adalah vaksin-vaksin yang bermanfaat, legal, dan direkomendasikan negara,” ujar Erlinda.
Ia mengatakan KPAI akan memastikan agar pemerintah memberikan hak-hak anak yang menjadi korban ataupun bukan korban terkait vaksinasi. “KPAI memastikan hak-hak korban diberikan, entah itu perawatan, ganti rugi yang tidak hanya materi, termasuk mendorong kementerian terkait melakukan vaksin ulang atau pekan imunisasi ulang,” ujar dia.
Sebelum adanya kasus vaksin palsu yang mencuat ke publik, memang sudah ada sebagian masyarakat yang menolak untuk mengimunisasi anaknya dengan berbagai alasan.
EDITOR : HERMAN M.