JAKARTA – KawanuaPost.com – Ketua DPR RI Ade Komarudin menerima kunjungan Pimpinan Komisi Yudisial (KY) yang menyerahkan nama-nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor.
Menurut pria yang akrab disapa Akom itu, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan menugaskan Komisi III untuk memproses nama-nama yang telah diterimanya ini.
“Pimpinan KY menyampaikan kepada DPR, ini sesuai perintah UU terkait usulan calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA,” kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (30/6/2016)
Ade mengatakan setelah Pimpinan DPR menerima nama-nama CHA ini maka akan dibahas dalam Rapat Pimpinan lalu di Badan Musyawarah dan menugaskan ke Alat Kelengkapan Dewan terkait, dalam hal ini Komisi III DPR.
Menurut dia, karena saat ini seluruh anggota DPR cuti lebaran hingga tanggal 18 Juli 21016, maka mekanismenya baru bisa berjalan setelah seluruh anggota dewan kembali masuk..
“Memang dengan mekanisme Bamus dulu, setelah cuti panjang lebaran lalu menugaskan ke Komisi III DPR,” ujarnya.
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya hanya menyerahkan usulan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Tipikor di MA.
Menurut dia, sesuai ketentuan UU, wewenang KY hanya mengusulkan Calon Hakim Agung ke DPR dan yang berwenang menyetujui adalah DPR.
“Proses seleksi berlangsung dari Januari hingga Juni seperti administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan, dan tes wawancara,” jelas dia.
Dia menjelaskan, permohonan dari MA untuk Calon Hakim Agung meliputi satu Kamar Pidana, empat Kamar Perdata, satu Kamar Agama, satu Kamar Militer, satu Kamar Tata Usaha Negara dan tiga untuk Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor.
Namun, menurut Aidul, dari proses yang berlangsung di KY permintaan MA itu tidak bisa dipenuhi semua. Seperti, tambah dia, Calon Hakim Agung Kamar Pidana tak bisa dipenuhi sehingga tidak ada satu pun yang diusulkan ke DPR.
“Dari delapan Calon Hakim Agung yang diminta MA hanya lima yang dipenuhi dan untuk Calon Hakim Agung Ad Hoc Tipikor hanya dipenuhi dua orang,” ujarnya.
Berikut lima Calon Hakim Agung yang diserahkan KY, yakni Calon Hakim Agung Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M (Perdata), H. Panji Widagdo, S.H., M.H. (Perdata), Setyawan Hartono, S.H., M.H. (Perdata), Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer) dan Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Agama).
Sementara itu, untuk dua Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA yakni Dermawan S. Djamian, S.H.,M.H., CN dan Dr. H.Marsidin Namawi, S.H., M.H.
EDITOR : HERMAN M.