JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima a�Zhadiah, baik berupa uang atau bingkisan saat lebaran. Sanksi tersebut busa berupa peringatan, penurunan pangkat, sampai pemecatan.
Menpan-RB Yuddy Crisnandi mengatakan, menerima hadiah terkait jabatan termasuk melanggar sumpah PNS dan melanggar ketentuan gratifikasi.
“Kami bisa memberikan sanksi dari peringatan pertama itu sanksi, peringatan kedua tidak bisa naik pangkat. Kalau terbukti, dia bisa diturunkan pangkatnya 1-3 tahun sampai 1 level. Kalau mengarah tindak pidana disiplin bisa diberhentikana�Z,” kata dia dalam keterangannya, Jumat 1 Juli 2016 malam, seperti dikutip dari KRjogja.
Untuk itu, Yuddy meminta pea�Zjabat pembina kepegawaian untuk memantau PNS yang menerima hadiah saat lebaran. Tak hanya itu, dia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan hal tersebut.
EDITOR : HERMAN M.