Seluruh Kapolda diperintahkan cegah ISIS

kapolri

 

JAKARTA, Kawanuapost.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Sutarman memerintahkan seluruh kapolda mencegah gerakan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

“Sudah kami instruksikan semua Kapolda melakukan langkah preventif bekerja sama dengan seluruh pejabat dan komponen masyarakat untuk mencegah masyarakat agar tidak terpengaruh ISIS,” kata Sutarman di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan pemerintah telah melarang ISIS karena berfaham radikalisme yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Oleh karena itu, kata Kapolri, organisasi yang berafiliasi dengan jaringan teroris internasional Al-Qaeda itu ditolak keberadaanya di Indonesia.

“Pemerintah sudah jelas melarangnya. Menko Polhukam sudah menyatakan pemerintah menolak ISIS. Maka kami lakukan langkah taktis dan teknis untuk mencegah sekaligus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap apapun yang terafiliasi dengan ISIS ini,” tegasnya.

Sutarman menyebutkan, pihaknya sempat mengetahui ada beberapa kelompok masyarakat yang menyatakan diri bergabung dengan ISIS, dan hal itu sudah diperiksa polisi.

“Oleh karenannya, Polri akan melakukan pencegahan sekaligus penegakan hukum tergadap siapa pun yang melakukan kegiatan menyimpang terkait dengan keberadaan ISIS,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar video berdurasi delapan menit yang diunggah ke YouTube bernama Jihadology pada 22 Juli 2014 berisikan ajakan jihad, di mana seorang pria WNI yang menyebut dirinya Abu Muhammad al-Indonesia mengajak warga Muslim Indonesia bergabung dengan ISIS.

Menurut Sutarman, WNI dalam video di YouTube berjudul “Joint the Rank” yang mengajak warga Indonesia untuk bergabung dengan ISIS itu adalah buron yang sudah setahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dengan adanya pernyataan dukungan (terhadap ISIS) ini menjadi informasi bagi masyarakat seluruh Indonesia, jangan sampai perjuangan agama dengan paham mereka ini mengubah suatu negara kesatuan,” katanya.(ant)

Tinggalkan Balasan