JAKARTA a�� KawanuaPost.com –A�Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Arcandra Tahar jadi sorotan menyusul beredarnya pesan berantai yang menyebutnya memiliki paspor Amerika Serikat. Publik kini menanti kejujuran putra Minang itu terkait kewarganegaraannya.
Guru besar hukum international Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat terkait dugaan kewarganegaraannya, maka perlu kejujuran dari Arcandra atas dua pertanyaan.
a�?Pertama, apakah selama hidup beliau pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat? Kedua adalah apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat? Bukan dengan menyatakan bahwa beliau pemegang paspor Indonesia sebagaimana yang beliau telah sampaikan,a�? kata Juwana dalam keterangan tertulis diterimaA�wartawan,A�Minggu (14/8/2016).
Menurutnya, bila salah satu atau kedua jawaban adalah positif, maka Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 huruf (f) dan (h) Undang-Undang Kewarganegaraan.
a�?Sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan menteri,a�? sebut alumnus University of Nottingham, Inggris itu.
Pasal 23 dimaksud berbunyi, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: (f) secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau
bagian dari negara asing tersebut dan (h) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas
a�?Bagi seorang profesional dan telah lama bermukim di negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran sudah seharusnya Arcandra menjawab dua pertanyaan di atas secara lugas,a�? pungkasnya.
EDITOR : HERMAN MANUA.