JAKARTA a�� KawanuaPost.comA�a�� Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi sumbangan dana pasangan calon (paslon) saat kampanye. Pembatasan tersebut berupa nominal dari sumbangan partai politik dan tim sukses kepada calon kepala daerah saat maju di Pilkada Serentak 2017.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyebutkan, bahwa pihaknya akan membatasi dana sumbangan tersebut maksimal sebesar Rp750 juta. Pasalnya, hal itu telah diatur dalam Pasal 74 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Dana Kampanye.
“Pembatasan (sumbangan dana kampanye) di UU kan menyebutkan (memang) ada (jumlah) batasan untuk pengeluaran dana kampanye dan dana sumbangan kampanye. Maka, KPU akan membatasi sumbangan tersebut,” kata Sigit di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Selain itu, Sigit menerangkan bahwa KPU akan mengatur dana pengeluaran maksimal yang digunakan bagi paslon yang maju di Pilkada Serentak 2017 melalui jalur parpol maupun perseorangan pada masa kampanye.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU daerah yang menyelenggarakan pilkada. Hal itu dilakukan untuk membatasi pengeluaran dana kampanye tersebut. Adapun pembatasan dilakukan atas pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD provinsi atau kabupaten/kota setempat.
“Akan ada formulanya sendiri untuk sampai titik kesimpulan berapa uang yang boleh dikeluarkan masing-masing pasangan calon dalam berkampanye,” terangnya.
Selain itu, Sigit menjelaskan bahwa KPU akan membantu mendanai kampanye kepada calon kepala daerah jika ingin melakukan iklan di media massa dan debat antar kandidat.
“Untuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas murni ditanggung pasangan calon. Sedangkan untuk debat kandidat dan iklan di media massa ditanggung sepenuhnya oleh KPU. Untuk pembuatan bahan sosialisasi dan penyebaran alat peraga kampanye didanai bersamaan KPU dan calon,” tukasnya.
EDITOR : HERMAN MANUA.