JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Pihak Sandy Tumiwa akhirnya mulai buka suara terkait alasan pengajuan gugatan atas harta gana-gini berupa satu unit rumah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan yang saat ini ditinggali Tessa Kaunang. Melalui pernyataan kuasa hukumnya, Firman Chandra, Sandy Tumiwa membeberkan alasannya.
Firman Chandra menyampaikan tanggapan Sandy Tumiwa atas pernyataan Tessa Kaunang yang menyinggung perubahan keputusannya atas penghibahan rumah beberapa waktu lalu. Pengajuan gugatan merupakan langkah Sandy agar Tessa memberikan harta untuk anaknya.
“Awalnya memang Sandy mau menghibahkan semua harta itu ke anak-anaknya. Tapi dalam perjalanan, dia berpikir, seandainya rumah itu tidak digugat, bagaimana kalau Tessa menikah lagi?,” papar Firman, ditemui usai berlangsungnya sidang lanjutan perkara gana-gini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).
“Kalau Tessa menikah lagi, harta yang tadinya milik bersama akan jadi harta bawaan Tessa untuk suami barunya. Apakah suami barunya menjamin kalau rumah itu tidak akan dijual?,” lanjutnya.
Firman Chandra selaku kuasa hukum turut menegaskan, gugatan yang dilakukan oleh kliennya itu murni untuk kepentingan anak-anaknya. Firman bahkan menyebutkan bahwa Sandy Tumiwa telah berjanji akan langsung menggunakan uang yang ia terima dari hasil penjualan rumah tersebut untuk menafkahi anak-anaknya.
“Apapun yang terjadi, semua alasan Sandy itu untuk anak. Kalau rumah itu dijual, anak langsung dapat bagian. Selesai. Bagian Sandy yang 25 persen itu otomatis jadi milik anaknya,” ucap Firman.
Rupanya, selain rumah di kawasan Duren Tiga, masih banyak lagi harta gana-gini seperti mobil dan juga apartemen yang ditinggalkan oleh Sandy Tumiwa.
“Terus terang, harta bersama yang kita gugat hanya rumah saja. Sebenarnya ada harta-harta lain, seperti mobil Harrier, mobil-mobil lain, motor, apartemen di Citywalk, itu tidak ada dalam gugatan kami,” ungkap Firman Chandra.
Meskipun begitu, pihak Sandy Tumiwa memilih untuk hanya menuntut rumah di kawasan Duren Tiga saja lantaran harta lainnya sepenuhnya diserahkan pada Tessa Kaunang.
EDITOR : HERMAN MANUA.