JAKARTA, Kawanuapost.comA�a�� Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan hasil tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.
“Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor,” kata Ketua KPKA�Agus RahardjoA�dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016).
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka. Dua orang itu adalah XSS, Direktur Utama CV SW, dan istrinya yang berinisial MMI.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan WS, yang merupakan adik XSS. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 100 juta sebagai barang bukti. (*)