KPAI Singgung Keberadaan Unsur Pidana dalam Video Awkarin

Awkarin. (Foto: Instagram)
Awkarin. (Foto: Instagram)

JAKARTA a�� KawanuaPost.comA�- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyoroti peredaran video vulgar yang melibatkan seorang Selebgram bernama Karin Novilda, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Awkarin. Lewat pernyataan sang ketua umum, Asrorun Ni’am Sholeh, KPAI mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam penggunaan media sosial.

Dalam pernyataannya, Asrorun menyoroti adanya potensi masalah hukum yang menyangkut anak-anak dibawah umur. “Yang pasti, kita punya tanggung jawab untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan sosial media, termasuk mengupload dan mengunduhnya karena disitu ada masalah hukum yang menyangkut khususnya anak-anak,” ujarnya saat ditemui di kantor KPAI 20 September 2016.

Seiring dengan peredaran video tersebut, KPAI selaku lembaga perlindungan anak langsung mengambil langkah cepat. Mereka langsung berkoordinasi dengan sejumlah lembaga kementerian untuk menggali keberadaan unsur pidana dalam tayangan yang diunggah ke situs YouTube tersebut.

“Kita sedang bahas dengan pemerintah, Kementerian Sosial dan Kominfo yang menghasilkan temuan ada indikasi pidana disitu,” terang Asrorun.

Jika terbukti, Asrorun bersama KPAI siap untuk mengambil langkah tegas. Ia menyatakan, Awkarin selaku pemilik dan pengunggah video itu akan langsung dilaporkan ke pihak berwajib untuk dimintai pertanggungjawaban atas peredaran video yang bertentangan dengan etika masyarakat Indonesia tersebut.

EDITOR : HERMAN MANUA.

Tinggalkan Balasan