Gamawan Fauzi Terima Fee USD2,5 Juta dari Proyek E-KTP

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Mantan anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin selesai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) a�Zselama sekira 10 jam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Nazaruddin pun kembali mengeluarkan kicauannya ketika ditanya awak media usai diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Menurutnya, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terimaA�feesebesar USD2,5 juta dalam proyek E-KTP.

a�Z”Tentang aliran (dana) ke Gamawan itu ada yang diserahkan ke adiknya. Ada USD2,5 juta,” ujar Nazaruddin di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2016) kemarin.

Dia menjelaskan, bahwa pimpinan KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka baru dalam kasus pengadaan kartu E-KTPa�Z tersebut. “Nanti biar pimpinan KPK yang pasti sudah banyak perkembangan dan barang bukti yang dikumpulkan sama KPK untuk kemajuan proses tentang E-KTP,” ungkapnya.

“Kita percaya sama KPK kerugian negara yang Rp2 triliun itu mudah-mudahan bisa kembali,” sambung Nazaruddin.

a�ZDiketahui, dalam kasus ini KPK baru menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Nilai proyek pengadaan E-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp. 6 triliun.

Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiA�junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1A�junctoA�Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

EDITOR : HERMAN MANUA.

Tinggalkan Balasan