UU Kebiri Disahkan, IDI Tak Mau Jadi Eksekutor

Foto: Ilustrasi.
Foto: Ilustrasi.

JAKARTA a�� KawanuaPost.comA�- DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri) menjadi UU. Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengapresiasi disahkannya UU Kebiri ini, namun tetap meminta profesi dokter tak dijadikan eksekutor dalam hukuman kebiri.

“PB IDI mengpresiasi UU Perlindungan Anak dan mendukung setiap upaya yang memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual terutama pada anak,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar PB IDI, Daeng M Faqih kepada wartawan, Kamis (13/10/2016).

Penolakan IDI yang tak setuju dokter sebagai eksekutor kebiri menurut Daeng telah disampaikan dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah saat pembahasan Perppu Kebiri. Menurut Daeng, penolakan dokter dijadikan eksekutor hukuman kebiri karena bertentangan dengan kode etik dan keyakinan para dokter terhadap nilai-nilai kebaikan yang dianut oleh para dokter.

“Tindakan eksekusi kebiri adalah sebuah tindakan eksekusi hukuman bukan merupakan tindakan pelayanan medis. Dokter secara etika dan profesional hanya melakukan tindakan medis untuk tujuan-tujuan kemanusiaan,” ucap Daeng.

IDI, lanjut Daeng tetap meminta adanya petugas khusus yang mengawasi eksekusi hukuman kebiri. Bila hukuman kebiri menggunakan metode kimia dengan meminum obat, eksekutor hanya bersifat mengawasi dan memastikan obat tersebut diminum pihak terhukum.

Sementara apabila hukuman kebiri dilakukan dengan metode penyuntikan, eksekutor diharuskan memiliki keterampilan menyuntik. Namun, Daeng menganggap keterampilan menyuntik bukanlah hal yang istimewa dan sulit sehingga semua orang dapat dilatih.

Ia mencontohkan, penderita penyakit diabetes yang bisa dilatih untuk menyuntikkan hormon insulin ke tubuhnya. Bahkan keluarga penderita juga bisa dilatih untuk menyuntik. “Banyak contoh lain yang menunjukkan bahwa keterampilan menyuntik tidak harus oleh dokter atau tenaga kesehatan sehingga tidak ada masalah lagi dengan persoalan siapa eksekutor hukuman kebiri,” simpul Daeng.

EDITOR : HERMAN MANUA.

Tinggalkan Balasan