Di Mata Hukum, Salah Jika Parpol Baru Dilarang Ajukan Capres

Foto: Ilustrasi.
Foto: Ilustrasi.

JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, rencana melarang parpol baru untuk mengajukan capres-cawapres sebagaimana dalam draf RUU Pemilu Pasal 190 tersebut menyalahi konstitusi.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum. Dalam RUU itu memuat aturan yang membatasi partai politik (parpol) baru mengusung calon presiden maupun wakil presiden di Pemilu 2019.

“Sudah berkali-kali saya bilang, cara berpikir pemerintah itu salah, dari segi konstitusi salah,” ungkap Margarito, Kamis (12/10/2016).

Menurutnya, hal yang paling pokok dalam konstitusi, sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah apakah partai itu menjadi peserta pemilu atau tidak.

“Kalau partai itu menjadi peserta pemilu maka demi hukum dia memiliki hak untuk memilih, baik mencalonkan legislatif maupun capres,” terang Margarito.

MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada 2019 harus dilaksanakan secara bersama.

Di laiA� sisi, pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, salah satu tujuan sebuah parpol untuk memperoleh kekuasaan, atau kesempatan untuk mengisi jabatan politik. Ketika parpol sah menjadi peserta pemilu, lanjut dia, maka tidak ada alasan untuk mengurangi haknya.

a�Z”Misalnya haknya untuk mengikuti pilpres, tidak bisa begitu,” ujarnya.

Sebab, sambung dia, filosofi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 itu bahwa pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD (Pileg) termasuk pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

“Sehingga, tidak boleh dikaitkan dengan hasil pemilu legislatif sebelumnya, apa dasarnya?” tuturnya.a�Z

EDITOR : HERMAN MANUA.

Tinggalkan Balasan