Merujuk Putusan MK, Semua Parpol Punya Hak Ajukan Capres

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTAA�a�� KawanuaPost.com – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan dikabulkan gugatan tersebut, penyelenggaran Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya akan digelar serentak sehingga tidak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan dengan adanya putusan MK tersebut, maka semua partai politik peserta pemilu bisa mengusung presiden maupun wakil presiden.

“Sehingga syarat untuk mengusung presiden seperti sebelumnya yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah dari pemilu anggota DPR sebelumnya menjadi tidak relevan,” kata Titi ketika berbincang dengan wartawan, Senin (17/10/2016).

Jika diterapkan sebelum putusan MK ada memang relevan. Pasalnya, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan secara terpisah. “Tapi karena 2019 pemilunya serentak antara pemilu DPR dan presiden maka tidak relevan lagi menggunakan rujukan suara kursi pemilu sebelumnya,” katanya.

Hal ini juga dikuatkan dengan dasar negara Indonesia yakni UUD 1945 pada Pasal 6A di mana diatur yang mengusung presiden dan wakil presiden itu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Maka semua partai boleh mengusung calon. Yang kedua, jika merujuk pemilu sebelumnya, kondisi dan konsolidasi politik sudah pasti akan sangat berbeda antara 2014 dengan 2019. Di 2019 bisa jadi sudah ada parpol baru dan partai yang populer 2014 belum tentu pada posisi politik yang sama di 2019,” katanya.

Menurutnya konsekuensi logis dari Pemilu Serentak, semua partai politik peserta pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden. “Jadi, tidak dibatasi hanya peserta pemilu sebelumnya,” tukasnya.

EDITOR : HERMAN MANUA.

Tinggalkan Balasan