JAKARTA a�� KawanuaPost.comA�– Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar, mengungkapkan, segala kemungkinan masih bisa terjadi dalam kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Menurutnya, segala kemungkinan itu, Jessica bisa dibebaskan atau bahkan divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama 20 tahun penjara.
“Kalau kemungkinan ada pastinya, kan proses persidangan masih berjalan. Kemungkinannya ada tiga, pertama, dihukum, kedua dibebaskan ketiga dilepaskan,” kata Abdul kepada Okezone, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Abdul menuturkan, namun potensi Jessica dilepaskan itu sangat kecil, mengingat perempuan itu bukan anak di bawah umur dan tidak sakit gila. Sehingga, Abdul menegaskan, keputusan hakim akan terpaku pada dua hal yaitu apakah memang Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin atau memang tidak terbukti sama sekali.
Tetapi, Abdul menjelaskan JPU sudah sangat tepat dalam memberikan tuntutan kurungan penjara selama 20 tahun kepada Jessica. Meskipun memang masih jauh dari sempurna namun, JPU setidaknya sudah memperlihatkan kerja kerasnya.
“Sudah pas itu JPU vonis 20 tahun, bagi saya sudah cukup profesional. Walaupun harus diakui juga hasil penyidikan masih ada yang belum sempurna tapi sudah berusaha keras ya jaksanya,” tutupnya.
EDITOR : HERMAN MANUA.