JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Praktik pungutan liar (pungli) seperti tumbuh subur di setiap instansi pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pemerintah di bawah komando Presiden Joko Widodo mulai serius memberantas pungli yang merugikan masyarakat.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM)Fariz Fachryan mengapresiasi langkah pemerintah.A�Menurutnya, pungli mesti masuk dalam agenda pemberantasan korupsi agar tak meluas dan membudaya.
“Kalau tidak diberantas bisa meluas. Maka dari itu sebenarnya efek kejut yang dilakukan lembaga hukum dan presiden harus ditindaklanjuti ” kata Fachryan ketika berbincang denganA�wartawan, Rabu (19/10/2016).
Menurut Fachryan, langkah ampuh untuk mencegah praktik pungli yakni dengan Jokowi mengeluarkan aturan tentang pembayaran non-tunai alias transfer. Hal ini tentu bakal mengurangi pungli dalam pelayanan publik yang rata-rata bertransaksi tunai.
“Dalam peraturan presiden seharusnya kita melakukan transaksi dengan cara setor tunai, bukan denganA�cash,” jelas dia.
Selain itu, Fachryan menekankan agar seluruh instansi pemerintahan yang memberikan pelayanan publik memperkuat lembaga internalnya dengan menerapkan peradilan etik kepada para oknum yang tertangkap melakukan pungli.
“Dengan menggunakan proses peradilan etik yang cukup ketat dan bisa langsung dipecat,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh jajaran pemerintah agar menghentikan praktik pungli berapa pun nilainya. Bahkan, dirinya memastikan bakal memantau langsung pemberantasan pungli ini.
EDITOR : HERMAN MANUA.