JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Pada Pilkada Serentak 2017, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan besar dalam menangani tindak pidana pemilu salah satunyaA�money politicA�atau politik uang. Hal ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Memang ada penguatan-penguatan yang diberikan kepada Bawaslu. Misalnya pemberian kewenangan kepada Bawaslu Provinsi untuk mengadili perbuatan calon kepala daerah yang melakukanA�money politic,” kata Komisioner Bawaslu, Nelson Simajuntak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2016.
Nelson menjelaskan bekaitan dengan penegakan tindak pidana pemilu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang memberikan mekanisme yang lebih baik dari sebelumnya Undang-Undang sebelumnya. Ketika ada pelanggaran pemilu, akan dirapatkan tiga lembaga, yakni Bawaslu, polisi dan jaksa. Selanjutnya, polisi bisa melakukan penyelidikan. Bahkan, korps Bhayangkara bisa menyita dan menahan orang tanpa harus meminta persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Nantinya penegakan hukum menjadi satu atap antara Bawaslu, penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dan dipimpin Bawaslu,a�? imbuhnya.
Hal ini, tentunya merupakan suatu kemajuan dari Pilkada Serentak 2015. Pihaknya berharap dengan mekanisme penyelesaian singkat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tiga lembaga yang tergabung dalam sentra gakkumdu (penegakan hukum terpadu) ini bisa solid dan kompak sehingga proses penindakan tindak pidana pemilu semakin efektif.
“Terus terang memang ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 iniA� berpotensi banyak orang masuk penjara dengan melakukan money politics. Saya berharap kita semua bisa melakukan pencegahan,” sambungnya.
Jika terbukti melakukan money politics, baik yang memberi maupun menerima diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
“Artinya jikaA� dia terbukti melakukan money politics paling singkat tidak akan ada percobaan karena dia langsung dipenjara 36 bulan. Bisa kita bayangkan kalau ini dilakukan dengan cara mengintip orang melakukan money politics penjara kita bisa penuh,” sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan kepada masyarakat agar tidak mau menerima uang dari peserta pemilu atau tim kampanyenya. “Saya ingatkan terutama pada pasangan calon jangan imingi uang agar mendapatkan dukungan,” tukasnya.
EDITOR : HERMAN MANUA.