JAKARTA a�� KawanuaPost.com – Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan bahwa dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka suara terbanyak, bisa mewujudkan sistem penegakan hukum yang kuat serta mengatur proses pencalonan untuk membangun soliditas kepartaian. a�?Maka harapan publik untuk mendapatkan proses Pemilu yang lebih adil dan berkualitas semakin terwujud,a�? ujarnya Senin (24/10/2016).
Sebelumnya, DPR sudah menerima draft Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang diserahkan oleh pemerintah pada minggu lalu. Masykurudin menilai, ketentuan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) ini harus benar-benar menjadi perhatian DPR, selain untuk perbaikan Pemilu mendatang juga terkait nasib partai politik itu sendiri.a�Z
Ia menjelaskan, elemen sistem Pemilu dalam RUU tersebut menyebutkan, jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 560 dibagi dalam 78 daerah pemilihan dengan alokasi 3-10 kursi. Metode konversi suara menggunakan sainte lague modifikasi, di mana suara Parpol dibagi pembilang 1,4; 3; 5; 7 dan seterusnya. a�ZAmbang batas perwakilan sebesar 3,5 persen untuk DPR.
Perubahan paling signifikan, kata Masykurudin, terjadi pada metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih. Meskipun terdapat daftar calon, tetapi pemilih mencoblos gambar atau nomor urut partai. Perolehan siapa yang mendapatkan kursi berdasarkan berdasarkan nomor urut. a�Za�?Ketentuan ini, seperti menjadi jalan tengah antara proporsional terbuka terbanyak dengan proporsional tertutup nomor urut,a�? tutur Masykurudin.
Akan tetapi, lanjut dia, jika diperhatikan lebih lanjut, sistem ini tak ubahnya proporsional tertutup nomor urut. Terbuka terbatas secara subtansial sesungguhnya tertutup. a�?Seakan-akan terbuka, padahal tertutup. a�ZKedaulatan pemilih dibuat seakan-akan partisipatoris. Jalan tengah yang diambil (terbuka terbatas) tetap membuat kehendak mayoritas pemilih terhalangi,a�? paparnya.a�Z
Selain sesungguhnya tertutup, pilihan sistem Pemilu terbuka terbatas juga tidak menjawab persoalan yang selama ini kita alami. Problem mendasar dalam sistem proporsional terbuka suara terbanyak yang menyebabkan partai politik lemah dan meningkatkan politik transaksional jawabannya bukan dengan mengubah sistem tetapi dengan penegakan hukum yang kuat, efektif dan berwibawa serta prosedur pencalonan yang lebih baik.
EDITOR : HERMAN MANUA.