Bogor – Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono akan bertindak sebagai Menteri Agama untuk sementara waktu. Penunjukan Agung sebagai menteri ad interim dilakukan setelah Suryadharma mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
“Menko Kesra bertindak sebagai Menteri Agama ad interim dan akan memberikan sambutan pada peringatan Isra Miraj malam nanti,” kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (28/5/2014).
Julian mengatakan, surat yang dikirimkan Suryadharma kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara telah diterima hari ini. Dalam surat itu, Suryadharma menyatakan mengembalikan kepercayaan Presiden RI atas posisi Menteri Agama.
Sebelumnya, Suryadharma sudah menjelaskan soal kinerjanya selama ini sebagai menteri kepada Presiden dalam pertemuan di Istana Bogor, Senin (26/5/2014). Di dalam pertemuan itu, Suryadharma juga memaparkan soal tuduhan yang dialamatkan kepadanya sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Suryadharma membantah terlibat dalam kasus itu. Meski demikian, Suryadharma tetap mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden SBY.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi selama tahun 2012-2013. Suryadharma pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri.(kpc)