Pemerintah Tak Berwenang Biayai Warga Indonesia di Filipina

Warga Keturunan Indonesia di Filipinan (Foto: KJRI Davao City)
Warga Keturunan Indonesia di Filipinan (Foto: KJRI Davao City)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Nasib ribuan warga keturunan Indonesia di Filipina sedang terombang-ambing. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City di Filipina mengatakan, di sana mereka tidak diakui sebagai warga negara Filipina dan dianggap sebagai orang asing.

Karena dianggap sebagai orang asing, Pemerintah Filipina mewajibkan mereka memiliki Alien Certificate of Registration (ACR) yang dikeluarkan pihak imigrasi setempat. Namun, karena kondisi mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah, hampir seluruh warga keturunan Indonesia tidak mampu membayar registrasi ACR dan dinyatakan ilegal (undocumented).

Mengenai kendala ekonomi tersebut, Direktur Jenderal Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, jika mereka memilih menjadi WNI, Pemerintah Indonesia tidak mengenakan biaya sepeserpun untuk registrasi. Tapi, lanjutnya, pembiayaan untuk menjadi warga Filipina tidak menjadi tanggungan Pemerintah Indonesia.

“Itu pilihan mereka sendiri. Bila mereka memutuskan menjadi warga Filipina, itu di luar kuasa Pemerintah Indonesia,” tuturnya kepada Okezone ketika ditemui di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Filipina sedang mendata warga keturunan Indonesia yang sejak lama tinggal dan menetap di wilayah selatan Filipina. Sejumlah pihak khawatir, kondisi WNI yang tinggal illegal dengan status tak jelas berpotensi menjadi orang tanpa kewarganegaraan (stateless).

KJRI Davao City mencatat, ada 5.036 warga keturunan Indonesia yang tinggal di wilayah Mindanao bagian selatan. Sebagian besar dari mereka adalah keturunan generasi kedua atau ketiga warga Indonesia yang lahir di Filipina. Orang tua mereka yang berasal dari Indonesia masuk ke wilayah Filipina secara tidak sah, mereka masuk negara tersebut tanpa dokumen.

Meski mereka lahir di Filipina, mereka tidak diakui sebagai warga negara Filipina karena negara tersebut menganut asas Ius Sanguinis atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

EDITOR : SOLSILARE.

Tinggalkan Balasan