JAKARTA – KawanuaPost.com – Isu suksesor Jenderal Moeldoko Ginting sebagai Panglima TNI mulai ramai dibicarakan banyak pihak, tak terkecuali para anggota DPR RI. Tradisi yang tercipta sejak era reformasi, jabatan Panglima TNI diduduki bergiliran dari tiga matra, Angkatan Darat, Angkatan Udara dan Angkatan Laut.
Tapi bukan berarti suksesor Jenderal Moeldoko pada masa pensiun Agustus mendatang akan berasal dari AU. Pasalnya tradisi macam itu tak tertulis dalam undang-undang TNI.
Belum lagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiratkan ingin memperkuat maritim Indonesia dan hal itu, mencuatkan nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Ade Supandi.
Padahal jika ingin meneruskan tradisi pergiliran sejak masa Kepresidenan (alm) Abdurrahman Wahid, semestinya Panglima TNI yang baru berasal dari matra Udara dan merujuk pada nama Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna.
Tapi jangan lupa pula bahwa penunjukan Panglima TNI juga merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi. Oleh karenanya, anggota DPR Ahmad Muzani menyatakan Presiden bisa memilih calon dari mana pun tanpa keterikatan tradisi.
“Apabila digilir oleh Presiden, maka itu suatu tradisi yang dilakukan beberapa pejabat Presiden sebelumnya sejak Abdurahman Wahid,” papar anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani.
“Pengganti Panglima TNI saat ini merupakan hak prerogatif Presiden, sehingga beliau boleh mengganti Panglima TNI dengan siapa pun,” tambah anggota Komisi I itu.
“Terserah kepada Presiden Jokowi, apakah KSAU atau kembali ke Angkatan Darat, karena itu hak Presiden yang diatur undang-undang,” tandas Ahmad.
EDITOR : SOLSILARE.