Gubernur Joko telah datang menghadap Presiden SBY untuk meminta izin tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/5) pukul 13.00 WIB.
“Pak Joko Widodo secara resmi, baik lisan maupun tertulis, telah mengajukan izin kepada saya untuk menjadi capres pada pemilihan presiden tahun 2014,” kata Presiden SBY di halaman Kantor Presiden, seusai pertemuan.
Presiden SBY telah membaca surat permohonan izin Joko, juga tadi telah mendengar langsung dari yang bersangkutan tentang rencananya menjadi calon presiden (capres). “Insya Allah, besok akan saya keluarkan izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Presiden menjelaskan.
Sejak diberikan izin, lanjut SBY, Joko akan berstatus nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.
Sementara itu, dalam keterangan persnya, Gubernur Joko menjelaskan bahwa dalam pertemuan tadi ia menyampaikan izin kepada Presiden SBY. “Dan Bapak Presiden langsung menyampaikan bahwa izin akan diberikan besok. Saya kira ini sangat cepat sekali beliau memberikan izinnya,” ujar Joko Widodo.
Dalam pertemuan tadi, lanjut Joko, Kepala Negara banyak sekali berpesan mengenai kesantunan dan menjaga etika dalam berkampanye dan berpolitik.
“Izin diberikan oleh Bapak Presiden mulai besok sampai selesai. Tanggung jawab pemerintahan DKI Jakarta secara otomatis diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta,” Joko Widodo menambahkan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013, kepala daerah yang akan maju dalam Pilpres harus mengajukan cuti kepada Mendagri dengan tembusan Presiden. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran ke KPU. Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009
Saat menerima Joko Widodo, Presiden SBY didampingi Mensesneg Sudi Silalahi, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Seskab Dipo Alam. (yor)