JAKARTA – KawanuaPost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, tidak ingin berspekulasi atas dugaan keterlibatan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp1.063 triliun.
Menurutnya, biarkan proses berjalan mengingat saat ini bos Jawa Pos Group itu masih menjalani pemeriksaan.
“Saya tidak berandai-andai (tentang peran Dahlan Iskan) yang jelas saat ini pemeriksaan masih berjalan. Kamu saja yang jadi jaksanya,” kata Adi di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Adi menambahkan, dalam pemeriksaan yang sampai saat ini masih berlangsung, Dahlan dicecar pertanyaan menyangkut jabatannya sebagai Direktur Utama PLN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, Adi enggan membeberkan peran Dahlan dalam dugaan korupsi tersebut.
“(Poin pemeriksaan) saat berlangsungnya proyek saat jabatan dia sebagai KPA,” lanjutnya.
Adi menyebut kedatangan Dahlan yang telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik itu, merupakan inisiatif sendiri dari mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
“Dia datang inisiatif sendiri,” tandasnya.
Seperti diketahui, pembangunan mega proyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyeknya mencapai Rp1,063 triliun.
Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka tersebut, yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten, dan INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Lalu ITS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa-Bali, Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS selaku Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, YRS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, dan ASH selaku pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
EDITOR : SOLSILARE.