JAKARTA – KawanuaPost.com – Sutan mengatakan, Ibas memiliki peran dalam proses lelang proyek di SKK Migas yang saat itu dipimpin Rudi Rubiandini.
Anak Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) kembali disebut-sebut oleh mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Ada yang mau saya luruskan, cerita tentang Pak Herman (Komisaris PT Timas Suplindo), yang perusahaannya menang, mau dikalahkan. Itu ada kerugian Rp4 triliun. Saya menggagalkan korupsi di SKK Migas tapi kenapa saya yang dikenakan,” tutur Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
Menurut Politikus Partai Demokrat itu, proyek pembangunan anjungan lepas pantai (offshore) Chevron di SKK Migas itu telah dimenangkan oleh PT Timas Suplindo. Namun, setelah menang dan menunggu tanda tangan dari Rudi Rubiandini, surat tersebut tak kunjung ditandatangani olehnya.
“Karena dia (PT Timas) sudah dapat surat penunjukan pemenang, Pak Rudi bilang, ‘kalau di meja saya paling lambat 20 hari sudah saya tandatangan. Lewat 20 hari tak ditandatangan saya tanyakan ke Pak Rudi, kenapa enggak di tanda tangan? Tadi rupanya Pak Rudi mengaku ditekan kan, enggak mau nyebutin nama kan. Saya sebutkan Ibas dan kawan-kawan, dia iya kan,” bebernya.
Seperti diketahui, dalam proses lelang proyek offshore di SKK Migas juga diikuti oleh Deni Karmaina selaku Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala yang mengawal PT Saipem Indonesia. Menurut Sutan, Deni yang dikenalkan oleh Eka Putra di Bima Sena Gedung The Dharmawangsa Jakarta yang merupakan teman dari Ibas.
“Yang ngontak saya itu Eka mengatasnamakan Ibas, jadi Ibas enggak ada kontak saya. Dia (Eka) bilang mas Ibas mau ketemu, kalau enggak bisa ketemu mas Ibas ketemu temannya si Deni. Ketemu di Bima Sena, itu membicarakan ‘mengalahkan yang menang dan memenangkan yang kalah’, kenapa saya dilibatkan? Kalau mau lakukan saja, tapi jangan bawa-bawa saya,” tandasnya.
EDITOR : SOLSILARE.