Hari Ini Pemeriksaan Perdana Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Korupsi

Dahlan Iskan.
Dahlan Iskan.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan perdana mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Dahlan dijadwalkan akan diperiksa sekira pukul 09.00 WIB, Kamis (11/6/2015).

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengungkapkan pemeriksaan tersebut untuk mendalami peran Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mega proyek yang menghabiskan anggaran negara hingga Rp1,063 triliun itu.

“Kita lihat saja hasil pemeriksaannya bagaimana,” ujarnya.

Seperti diketahui proyek pembangunan 21 gardu listrik ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp33 miliar. Dahlan pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan posisi dia kala itu sebagai Dirut PT PLN sekaligus KPA proyek yang di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini.

Setelah resmi menyandang status tersangka, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menegaskan tak akan menggunakan media miliknya yakni, Jawa Pos Group sebagai ‘corong pembela’. Dia pun membuat laman www.gardudahlan.com sebagai ‘corong’ pribadinya.

Dari postingan terbaru di laman pribadinya itu, dia menjelaskan bahwa Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek yang bertujuan mengatasi krisis listrik ini adalah Menteri ESDM. Menteri sebagai PA mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Proyek pembangunan 21 gardu listrik itu sendiri berlangsung pada 2011-2013. Jika merujuk pada keterangan Dahlan yang mengatakan Menteri ESDM sebagai PA dalam kasus ini, maka pada kurun waktu itu ada dua orang yang menjadi Menteri ESDM, yakni Darwin Zahedy Saleh dan kemudian digantikan Jero Wacik.

Darwin yang juga merupakan politikus Partai Demokrat dan juga pengajar di Universitas Indonesia menjabat sebagai menteri dari 22 Oktober 2009 sampai 19 Oktober 2011. Sementara Jero menggantikan posisi Darwin dari 19 Oktober 2011 hingga 11 September 2014. Jero berhenti setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Sepertinya, Dahlan ingin menyeret pejabat lain di era pemerintahan SBY masuk dalam pusaran korupsi pembangunan gardu listrik di tiga wilayah ini. Bos media ini enggan sendirian “tersengat listrik” dari pembangunan gardu yang masih mangkrak hingga saat ini. Kejati DKI pun telah menetapkan 16 orang menjadi tersangka, termasuk Dahlan.

Kejati DKI menjerat Bos Jawa Pos Group ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

EDITOR : SOLSILARE.

Tinggalkan Balasan