JAKARTA – KawanuaPost.com – Ribuan pasang kontak lensa ilegal senilai Rp10 miliar rupiah disita dari sebuah gudang di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan saat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mabes Polri, Interpol, Dirjen Bea Cukai, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar operasi terpadu kemarin malam.
“Jika dilihat dari kemasannya, terlihat bahwa kemasannya sangat tidak steril dan tidak memiliki izin edar di Indonesia,” ujar Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang saat operasi tersebut berlangsung.
Ia menambahkan, temuan lensa kontak ilegal itu masih dalam proses pendalaman. Sumber peredaran lensa kontak tersebut akan diteluuri. Sebab, pihaknya menduga lensa kontak itu diimpor dan sudah didistribusikan sejak tiga tahun lalu.
Menurut Maura, harga eceran sepasang lensa kontak ini di pasaran terhitung murah sekitar Rp40 ribu. Sedangkan harga untuk distribusinya hanya sekitar Rp30 ribu.
Maura menambahkan bahwa untuk setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki izin yang terdaftar di Badan POM. Selain itu perusahaan pengimpor juga harus mengantongi lisensi distribusi.
Karena penemuan itu, Maura mengimbau masyarakat berhati-hati ketika membeli alat kesehatan dengan iming-iming harga yang murah, seperti lensa kontak ilegal itu. Sebab barang itu belum tentu steril. Ia menyarankan warga membeli di toko resmi.
EDITOR : SOLSILARE.