JAKARTA – KawanuaPost.com – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berencana tidak akan mengajukan eksepsi ataupun pledoi di pengadilan terkait kasus proyek pembangunan gardu induk yang menetapkannya sebagai tersangka.
“Di pengadilan pun, saya berencana tidak akan melakukan eksepsi atau pledoi. Silakan saja jaksa menunjukkan barang bukti. Silakan hakim mendengarkan saksi-saksi. Berdasarkan barang bukti dan kesaksian itu silakan hakim menilai. Lalu memutuskan,” ujar Dahlan dalam tulisannya di www.gardudahlan.com yang dikutip Wartawan MediaManado.com, Kamis (10/6/2015).
“Kalau hakim memang menilai saya salah dan harus masuk penjara akan saya jalani dengan ikhlas,” imbuhnya.
Hal itu dikatakannya setelah dirinya menyatakan bahwa dirinya tak membutuhkan seorang kuasa hukum yang membelanya. Kata Dahlan, dirinya sudah terbiasa mengalami kesulitan dalam hidupnya.
“Saya sudah mengalami penderitaan menjadi anak yang amat miskin. Saya juga sudah pernah berada dalam situasi yang begitu dekat dengan kematian. Hidup ini harus diterima apa adanya. Harus nrimo ing pandhum (menerima segala pemberian Tuhan-red),” terangnya.
Dan keluarganya, lanjut Dahlan, sudah bisa menerima prinsip itu. Namun, kerabat dan keluarganya memiliki argumentasi yang berbeda. Dahlan didesak untuk menunjuk pengacara untuk mendampi dalam menghadapi kasus.
“Saya menyerah. Saya juga harus memegang filsafat hidup saya, ‘rendah hati itu bisa menjadi kesombongan kalau niatnya sengaja merendah-rendahkan’. Tidak mau mendengarkan saran-saran banyak orang adalah kesombongan dalam bentuk yang lebih parah,” bebernya.
“Saya tidak berniat seperti itu. Saya pun setuju menunjuk pengacara,” sambungnya.
Dan pengacara yang ditunjuk Dahlan adalah Yusril Ihza Mahendra. “Ternyata tidak gampang menghubungi beliau. Sampai tanggal 10 Juni beliau masih di luar kota. Padahal panggilan pemeriksaan harus saya penuhi tanggal 11 Juni 2015. Baru 10 Juni hampir tengah malam teman-teman berhasil bertemu beliau,” pungkasnya.
EDITOR : SOLSILARE.