JAKARTA – KawanuaPost.com – Komisi Yudisial (KY) didesak untuk mengawasi hakim yang berbisnis dengan keluarga dan pengacara, terkait dengan kekhawatiran adanya motif kepentingan.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, bahwa pejabat publik atau penyelenggara negara, tidak diperbolehkan berbisnis.
“Karena ada pengaruh jabatannya. Boleh atau tidak pasti dilarang, apalagi hakim agung dengan pengacara atau pengusaha,” ujar Fickar di Jakarta, Minggu (5/7).
Untuk itu, dia meminta agar KY bertindak tegas jika terdapat hakim yang nekat melakukan bisnis. “Sanksi harus keras. KY harus bergerak lagi. Ada di UU KKN, UU No 28,” sambungnya.
Namun, dia pun mengakui untuk menelusuri harta kekayaan hakim berasal dari bisnis mengalami kendala tersendiri.
“Agak sulit ditrace, acuannya adalah LHKPN, harta yang dia laporkan. dulu sebelum jadi penyelenggara negara harus lapor ke LHKPN,” tuturnya.
Sebelumnya KY, mengaku siap untuk melanjutkan pengusutan dugaan kasus pelanggaran etika hakim agung yang melibatkan keluarganya dengan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino. Hal itu dengan catatan, adanya laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik tersebut.
Sementara itu, Komisioner KY Imam Anshori mengatakan, KY pernah mengusut kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung, di mana dugaan pelanggaran itu terkait dengan bisnis rumah sakit yang dimaksud.
“Tetapi dulu kita enggak melanjutkan lagi, karena belum menemukan bukti kongkrit. Jika ada yang memiliki bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik itu, laporkan ke KY maka kita bisa melanjutkan pengusutannya kembali ” tutupnya.
EDITOR : HERMAN. M.