JAKARTA – KawanuaPost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan dan melakukan pencekalan terhadap pengacara kondang OC Kaligis lantaran anak buahnya M Yagari Bhastara (Gerry) tertangkap tangan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, KPK harus menelusuri dugaan suap tersebut, termasuk memeriksa OC Kaligis.
“Penyidik untuk menelusuri siapa pun yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Penegak hukum seperti KPK tidak ada halangan hukumnya untuk memeriksa seorang pengacara senior sekali pun,” ujar Arsul kepada Wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap, lembaga yang dikepalai Taufiequrachman Ruki tidak boleh di intervensi oleh orang-orang yang melindungi OC Kaligis. Mengingat OC Kaligis memiliki jaringan yang sangat kuat dalam segi hukum.
“Prinsip penegakan hukum yang berkeadilan maka pengusutan dugaan suatu kasus pidana suap atau korupsi tidak boleh dibatasi pada orang atau level tertentu saja. Tantangan penegak hukum justru bukan pada memproses pelaku tapi mengusut siapa master mind-nya,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap OC Kaligis, terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara (Gerry).
Menurutnya, Gerry tidak mungkin memiliki uang begitu banyak untuk menyuap tiga hakim PTUN Medan.
Sekadar informasi, KPK telah menangkap lima orang yang diduga melakukan serta menerima suap. Mereka adalah tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, serta panitera pengganti, Syamsir Yusfan. Sedangkan satu tersangka lain, yaitu Gerry merupakan pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis.
Mereka ditangkap lantaran diduga terkait pengungkapan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan bantuan operasional sekolah oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gerry kala itu mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.
EDITOR : HERMAN. M.