JAKARTA – KawanuaPost.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini tengah mempertimbangkan untuk memberikan grasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Namun, pertimbangan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan lantaran pemberian grasi terbentur undang-undang.
Pengamat politik Hendri Satrio meyakini kalau Presiden Jokowi memiliki pertimbangan sendiri kalau memang ingin memberikan grasi terhadap Antasari. Namun, apapun pertimbangan yang diberikan Presiden Jokowi akan menjadi pedang bermata dua.
“Pasti Presiden sudah memiliki pertimbangan sendiri saat memutuskan hal ini. Tapi grasi ini bisa jadi diberikan akan menimbulkan efek yang bagaikan pedang mata dua,” ujarnya kepada Wartawan, Senin (13/7/2015).
Hendri mengatakan, hal tersebut bisa menjadi pedang bermata dua mengingat saat kasus Antasari bergulir telah banyak menuai pro kontra. Sehingga dikhawatirkan akan kembali menuai polemik terhadap pihak-pihak yang kala itu berseberangan.
“Yak arena kasus Antasari ini menyisakan pro kontra yang mengakibatkan ada dua kubu yang berseberangan. Nah, dua kubu ini pasti terimbas bila wacana ini jadi diterapkan,” tuturnya.
Antasari diketahui divonis 18 tahun melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Dalam perjalanannya Antasari kerap melakukan upaya hukum hingga ke tingkat kasasi namun ditolak MA.
EDITOR : HERMAN. M.