Coreng Profesi Advokat, Izin Praktik OC Kaligis Harus Dicabut

OC Kaligis.
OC Kaligis.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Kasus dugaan suap yang diduga dilakukan pengacara kondang OC Kaligis terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sedianya telah mencoreng profesi advokat. Izin praktik hukum dari seorang OC Kaligis pun bisa dicabut bila terbukti melakukan suap.

“Ya ini peristiwa yang menyedihkan dan menyebalkan karena senioritas tidak mengubah orientasi profesi hanya pada kemenangan. Ini yang dalam konteks TPPU disebut gate keeper profesional yang membantu para terdakwa korupsi menyembunyikan uang. Dalam konteks ini sang professional telah melacurkan diri menjadi penyuap ataupun calo perkara,” ujar Advokat Abdul Fickar Hadjar kepada Wartawan, Selasa (14/7/2015).

Menurut Abdul Fickar, jika terbukti OC Kaligis telah merendahkan officium nobile yang sejatinya mencederai kehormatan profesi advokat. Selain itu, dirinya menilai OC Kaligis telah melakukan persaingan yang tidak sehat sesame lawyer dengan cara menyuap.

Sementara itu terkait dengan izin praktiknya, sambung Abdul Fickar, bisa saja dilakukan dan bila dia tergabung dalam organisasi advokat. Maka yang bisa mencabutnya setelah ada sidang etik dan disiplin profesi.

“(Kalau tidak tergabung dalam organisasi advokat-red) Berarti izinnya dari izin menteri kehakiman dulu, berarti organisasi yang ada harus mendorong itu ke menteri,” pungkasnya.

KPK diketahui melakukan OTT dan menetapkan M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. Gerry yang tergabung dalam Lawfirm OC Kaligis and Partners itu diduga menyuap untuk memuluskan gugatan yang diajukan Pemprov Sumatera Utara melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Sementara uang suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim PTUN dan satu panitera yang juga sudah berstatus tersangka. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan.

Adapun gugatan tersebut dilakukan untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Sumut. KPK kini juga sudah menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dan menahannya di rutan Pomdam Jaya, Guntur.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan