MANADO,kawanuapost.com_Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana melalui Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Richard Elieser Pudihang Lumiu.
“Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada yerdakwa Richard Elieser Pudihang Lumiu,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada kawanuapost.com, Kamis (16/02/23).
Selanjutnya dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga terdakwa Richard Elieser Pudihang Lumiu, selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.
“Terhadap perkara terdakwa Richard Elieser Pudihang Lumiu menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding,” ungkap Sumedana. (Immora)