JAKARTA, Kawanuapost.com — Tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merupakan tuntutan tertinggi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang KPK berdiri. Akil dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penanganan sengketa pemilihan kepala daerah.
“Ini tuntutan paling tinggi yang pernah disampaikan jaksa KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/6/2014) kemarin.
Johan menjelaskan, KPK menuntut Akil dengan hukuman seumur hidup melalui sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Johan, perbuatan Akil telah menurunkan kredibilitas MK sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak atau benteng terakhir bagi masyarakat mencari keadilan.
Selaku Ketua MK, ucap Johan, seharusnya Akil memberikan contoh yang baik, bukan malah merusak kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Pertimbangan kedua, kata Johan, perbuatan Akil yang memengaruhi proses pilkada di sejumlah daerah dinilai bisa memicu perseteruan di tingkat akar rumput. Pertimbangan ketiga, KPK menilai Akil tidak jujur dan berbelit-belit saat menyampaikan keterangannya selama persidangan.
Mengenai vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim terhadap Akil nantinya, KPK menyerahkan hal tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kita sepenuhnya menyerahkan proses hukum di pengadilan. Kita menghormati apa pun keputusan yang diambil di Tipikor nanti,” ucap Johan.
Tuntutan terhadap Akil ini mengalahkan tuntutan terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Selaku Kakorlantas, Djoko didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dan pencucian uang terkait proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Djoko pun dituntut hukuman 18 tahun penjara. Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Djoko tersebut tak lepas dari posisinya sebagai penegak hukum.
Johan pernah mengatakan, KPK akan menuntut berat penegak hukum yang terlibat kasus korupsi. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lebih ringan kepada Djoko, yakni selama 10 tahun penjara.
Selain Djoko, KPK juga menuntut tinggi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Sekitar awal Desember tahun lalu, Luthfi divonis 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor.
Tuntutan di atas 10 tahun juga diberikan jaksa KPK kepada anggota DPR Zulkarnaen Djabbar. Politisi Partai Golkar tersebut dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Al Quran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Berbeda dengan Djoko dan Luthfi yang divonis lebih ringan dari tuntutannya, Zulkarnaen justru dijatuhi vonis lebih tinggi dari tuntutan. Sekitar Mei tahun lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap politikus Partai Golkar tersebut.
Vonis yang lebih tinggi dari tuntutan juga diterima jaksa Urip Tri Gunawan. Dia divonis 20 tahun penjara, padahal tim jaksa KPK menuntutnya dihukum 15 tahun penjara.
Jika sekarang Akil dituntut seumur hidup, seberat apakah vonisnya nanti?(kpc)