Peraturan soal Denda Iuran BPJS Kesehatan Harus Direvisi

BPJS Kesehatan (Foto: Ilustrasi)
BPJS Kesehatan (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Pemerintah diminta segera merevisi aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait dengan denda dan pembayaran iuran. Pasalnya, hal tersebut dianggap membebani masyarakat.

“Sebab, pada dasarnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diciptakan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan,” ujar anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw melalui siaran pers yang diterima para Wartawan, Kamis (30/7/2015).

Roberth mengatakan, UUD 1945 Pasal 28H telah mengamanahkan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang. Sehingga semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan maksimal.

Dirinya pun berharap, peraturan-peraturan yang mengatur mengenai sanksi atau denda keterlambatan pembayaran iuran yang justru membebankan masyarakat yang menjadi peserta BPJS harus segera direvisi. Sebab, tidak sejalan dengan amanat UUD 1945.

“Seperti halnya Perpres no 111 tahun 2013 tentang perubahan atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 17A Ayat (3) dan (4), serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Pasal 35 Ayat (4 ) dan (5) mengenai Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan yang isinya justru memberatkan masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Robert menambahkan, dalam peraturan tersebut bila terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, dikenakan denda administratif sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran iuran bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

“Hal-hal inilah yang perlu kita tekankan untuk segera direvisi. Sebab, negara tidak boleh mengambil keuntungan dengan membebankan rakyatnya sendiri. Sehingga kita bisa mendapatkan konsep ideal jaminan sosial yang sejalan dengan amanah UUD 1945,” pungkasnya.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan