Aturan Pilkada Serentak Tidak Sempurna

Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

DEPOK – KawanuaPost.com – Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin, turut menyoroti adanya calon tunggal kepala daerah di beberapa wilayah Indonesia. Secara tata Negara, menurutnya, tidak ada masalah dikarenakan pasti ada pelaksana tugas (Plt) dari Kementerian Dalam Negeri.

Namun, jika dilihat dari sisi pelayanan kepada publik dan demokrasi, dia menilai, hal tersebut bukanlah cara yang baik. Bahkan, sejumlah partai mengajukan gugatan terkait aturan calon tunggal tertunda mengikuti pilkada pada 2017.

“Silakan saja yang menggugat, karena ini kurang bagus bagi demokrasi Indonesia. Undang-undang yang mengatur itu sebenarnya mengalami kelemahan, jadi tidak sempurna,” jelasnya kepada wartawan di Bojongsari, Depok, Kamis (30/7/2015).

Ke depan, Mahyudin mengusulkan jika persyaratan 20 persen kursi di parlemen perlu ditinjau kembali. Jika persyaratan tersebut tetap dipakai, tentunya berat bagi masyarakat untuk menjadi calon kepala daerah.

“Ke depan harus dibuka secara luas agar semua orang bisa menjadi calon, dan bisa tersaring calon-calon berkualitas untuk memimpin daerah,” katanya.

Belajar dari pengalaman ini, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan persyaratan atau undang-undang yang telah mengatur itu akan direvisi. Hal itu menyebabkan banyaknya pilkada yang tidak terlaksana dan tertunda karena kurangnya calon.

“Belum lagi adanya rumor terkait mahar untuk partai politik dan harus mundur jadi anggota dewan. Kekisruhan ini yang harus menjadi catatan untuk perbaikan dalam rangka pembuatan undang-undang pilkada yang mendatang. Ini catatan penting bagi DPR dan pemerintah,” terang dia.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan