Budi Mulya Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar, Robert Rp 2,753 Triliun

budi mulya

JAKARTA, Kawanuapost.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya membayar uang pengganti Rp 1 miliar. Uang itu diterima Budi dari pemegang saham Bank Century Robert Tantular.

Uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila harta benda terdakwa tersebut tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa KMS Roni, saat membaca surat tuntutan Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Selain Budi, jaksa juga menuntut Robert membayar uang pengganti sebesar Rp 2,753 triliun dan Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq sebesar Rp 3,115 triliun. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda, baik di dalam maupun luar negeri disita dan dilelang. Jaksa pun menuntut PT Bank  Century (sekarang PT Bank Mutiara) membayar uang pengganti sebesar Rp 1,581 triliun.

Sebelumnya, Budi dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Budi terbukti melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Dalam pemberian FPJP, Budi disebut bersama-sama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, dan (almarhum) Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7, menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century meskipun tidak memenuhi syarat mendapat FPJP dan sengaja mengubah Peraturan BI.

Budi juga disebut bersama-sama pejabat BI lainnya menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saat itu, Bank Century pun mendapat penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dengan bail out sebesar Rp 6,762 triliun. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.(kpc)

Tinggalkan Balasan